Lapas Ponorogo Terima Eksekusi Terpidana Kasus ITE Bambang Tri Wahono

ARSO 07 Feb 2023

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo menerima satu narapidana kasus pelanggaran ITE atas nama Bambang Tri Wahono, Selasa(07/02/2023).

Terpidana Bambang Tri Wahono sebelum diantar ke Lapas, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan berkas administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

“Benar hari ini sekitar jam 14.00 dari kasi Pidum Kejari mengirim satu warga binaan, napi yang sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap atas nama Bambang Tri Wahono,” ucap Kepala Rutan (Rutan) kelas IIB ponorogo Agus Yanto.

Terpidana Bambang Tri Wahono  dinyatakan bersalah secara hukum dalam perkara melangggar pasal  27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Disebutkan Agus Yanto, Bambang akan menjalani masa tahanan sesuai putusan yaitu 8 bulan dipotong masa tahanan kota kurang lebih 25 hari.

Diketahui, sebelumnya terpidana Bambang sempat dikirim ke Rutan, akan tetapi setelah diteliti masih ada kekeliruan surat sehingga dikembalikan lagi.

“Sebelumnya sudah diantar tapi karena ada kekeliruan, kita anggap cacat hukum pada waktu itu tidak bisa kami terima, karena keabsahan itu mutlak bagi kami untuk menerima seseorang napi,”tuturnya.

Dikatakan Agus,” Lapas merupakan lembaga pembinaan sehingga kita perlakukan sama tidak ada pengecualian, peribadatan, hak untuk makan, haknya sama,”pungkasnya.