Polda Jatim Ungkap Penimbunan Solar 45,5 Ton di Sidoarjo, 27 Pelaku Diringkus

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 27 orang pelaku diamankan Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait kasus penimbunan 45,4 ton BBM jenis solar bersubsidi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmawan mengatakan, penangkapan para pelaku penimbun sekaligus pelangsir solar pada Kamis (16/2/2023) itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Para tersangka ditangkap berdasar empat laporan polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Toni saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Kamis (23/2).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Farman menambahkan, para tersangka yang terbagi menjadi empat kelompok ini memodifikasi truk boks, namun di dalamnya berisi tangki berkapasitas lima ton bahan bakar minyak (BBM) itu.

“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022. Kami masih dalami dan penyidik sudah menyita dokumen dan ponsel. Nanti akan kami lihat transaksi keuangan untuk pembuktian,” katanya.

Hasil penyelidikan, kata Farman, para pelaku dengan menggunakan truk boks modifikasi itu membeli solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Setelah tangki truk yang telah dimodifikasi tersebut penuh, langsung dibawa ke gudang penyimpanan di Jalan Katerungan, Krian, Sidoarjo, dan di Dusun Lori, Sumberasih, Probolinggo,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, para pelaku itu menjualnya dengan harga Rp8.900 per liter kepada perusahaan industri dan perkapalan atau harga jual tersebut masih di bawah harga resmi solar non-subsidi, yakni Rp9.800.

“Mereka yang kami tangkap ini ada yang berperan pengemudi truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang,” tambahnya.

Farman mengatakan solar hasil langsiran itu nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.

“Untuk penjualan solar subsidi itu masih kami dalami ke siapa saja. Apakah itu ke perusahaan kontraktor atau perorangan,” ujarnya.

“Keterlibatan SPBU masih kami dalami juga. Pasti ada keterlibatan karena tidak mungkin minyak subsidi bisa dibeli dengan mudah oleh para pelaku. Baik dari operator SPBU, pengawas dan pemilik akan kita dalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku itu dijerat dengan pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Sementara Komite Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Iwan Prasetya mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang menangkap para tersangka.

“Tentunya ini merupakan suatu temuan yang luar biasa, dan mudah-mudahan kami berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan subsidi untuk solar di daerah itu mencapai kurang lebih 16,8 juta kilo liter (KL).

Sedangkan Manager Area Communication, Relation and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Deden Mochammad Idhani, mendukung Polda Jatim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

“Apalagi saat ini kita sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini,” katanya.(Ady_kanalindonesia.com)