Sabu Seberat 1,6 kg Berhasil Diamankan di Sedati Gede Sidoarjo
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Kurir narkoba asal Sedati Gede ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, kepada polisi, pelaku mengaku kalau dirinya hanya orang suruhan.
“Sistemnya ranjau pak, saya hanya disuruh mengambil barang di salah satu jasa pengiriman (Tiki), selanjutnya saya disuruh mengirimkan barang tersebut ke suatu tempat yang telah ditentukan alias share Lok,”kata MNA (28Th), pekerjaan sopir, alamat Jl. Sedati Agung II/2 Desa Sedati Agung Sedati, Sidoarjo pada saat konferensi pers berlangsung.
Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berkat informasi dari masyarakat, yang kita kembangkan.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya pada (11/1), pada saat penggerebekan, anggota mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, didalam rumahnya, siap edar,”papar Kapolres. Jum’at (3/2/2023).
Kapolres menambahkan,”untuk sekali pengiriman pelaku ini mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah. Rencananya barang tersebut akan dikirim melalui bandara Juanda,”lanjutnya.
“Dalam kasus ini masih ada dua tersangka lagi yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), inisialnya mawar hitam dan Pesek, Ia berperan sebagai operator,”imbuh Kapolres.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHPidana tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara selama 20 tahun. (Irwan_kanalindonesia.com)