Saksi Tergugat Meyakinkan Hakim Atas Kepemilikan Lahan, Namun Tidak Bisa Menunjukkan Bukti Kepemilikan
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan sengketa lahan antara Mukhrosin bersaudara melawan PT Galaxy, kini memasuki babak baru, yakni, menggali keterangan saksi dari tergugat, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (6/2/2023).
Didalam persidangan penasehat hukum tergugat menghadirkan dua orang saksi yakni Kahar dan istrinya.
Usai disumpah, majelis hakim ketua persidangan Dewantoro, menanyakan kepada para pihak, apakah kedua saksi ini di jadikan satu dalam ruang sidang ? tanya hakim.
Dari pihak Penasehat hukum penggugat menjawab, kalau saksi, dalam memberikan keterangan di pisah saja.
Majelis hakim mengabulkan permintaan penasehat hukum penggugat.
Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah Kahar, warga Kendungjaya, kelurahan Babat jerawat, Kecamatan Pakal, kota Surabaya,Jatim.
Pertanyaan pertama terlontar dari PH tergugat, sejak kapan anda berdomisili di Kendung jaya, dan apakah anda tahu batas obyek tanah yang disengketakan,” tanya PH tergugat.
Saksi menjawab,” saya di Kendung jaya itu sejak tahun 1994. Mengenai batas tanah, seingat saya, dulu itu ada pohon besar dan kali kecil, terus ada patok yang berwarna merah,”jawab Kahar.
Pertanyaan kedua masih dari penasehat hukum tergugat, apakah lahan yang disengketakan itu milik PT Galaxy ?
“Kata orang-orang lahan tersebut milik Citraland (PT galaxy),”jawab saksi.
Dihadapan majelis hakim ketua, saksi juga memberikan keterangan panjang tentang keberadaan lahan yang disengketakan itu,”saya meyakini bahwa tanah itu milik Citraland alias PT galaxy. Dulu tanah itu berupa rawa, terus sama orang kampung dibersihkan, setelah itu dijadikan fasilitas umum, didirikan gubuk (sekarang jadi pemukiman warga),”terang saksi meyakinkan majelis Hakim Ketua.
“Sebelum kami bersihkan, terlebih dahulu kami tanya ke satpam perumahan, katanya tanah ini milik Citraland, lantas kami di suruh bertemu dengan Hariono ( Humas Citraland) untuk meminta ijin,”lanjut saksi Kahar.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim ketua, kembali bertanya, sewaktu anda meminta ijin apakah ada surat pernyataan guna pinjam pakai atau sejenisnya, atau apakah anda tahu surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut, bahwa lahan itu milik Citraland,”tanya Hakim.
Saksi Kahar menjawab,”kalau surat perjanjian hak guna pakai, saya lupa. Kalau surat kepemilikan atas lahan tersebut saya tidak tahu, kata orang-orang lahan itu milik Citraland atau PT galaxy,”jelas Kahar.
Kahar pun bercerita sekitar tahun 2019, ada orang yang mengklaim bahwa lahan itu milik seseorang.
“Pada tahun 2019, ada sekelompok orang yang datang yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya, tapi saya tidak kenal siapa orang itu,”terang Kahar.
Giliran saksi kedua, jawabannya pun berbeda, istri Kahar pun tidak memberi keterangan dan meyakinkan bahwa lahan tersebut milik Citraland, hanya menerangkan, kata orang lahan itu rumornya milik Citraland.
Ditanya soal apakah ada pertemuan lanjutan, usai melapor ke pihak Citraland, bahwa ada seseorang yang mengklaim lahan tersebut.
Saksi menjawab,” kayaknya ada, tapi kami sudah tidak jadi pengurus RT, sudah ganti orang,”jawabnya.
Dikonfirmasi diluar ruang sidang, saksi mengaku tidak tahu siapa pemilik lahan tersebut, bahkan baru kenal dengan pihak pengembang.
Oleh majelis Hakim Ketua, sidang dilanjutkan pada Senin (13/2) dengan agenda penyerahan bukti tambahan. (Irwan _kanalindonesia.com)