Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Usai Tahap II, Pemeran Video Syur Kebaya Merah Segera Diadili

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan tahap II. Yaitu menerima tersangka pemeran video syur “Kebaya Merah” beserta barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur, pada Senini (6/3/2023).

Para pemeran “Kebaya Merah” itu adalah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Dermawan menjelaskan setelah menjalani tahap II, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim. Dan pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dilakukan persidangan.

“Saat ini mereka (tersangka) di Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Selanjutnya dalam waktu dekaf kami limpahkan (berkas perkara) ke Pengadilan untuk di persidangkan,” kata Joko didampingi Kasi Pidum Ali Prakosa dan Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Senin (6/3).

Seperti diketahui, tersangka diamankan Polda Jawa Timur setelah memproduksi video syur atau aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial. Salah satunya video yang sempat viral itu yaitu “Kebaya Merah”.

Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri. Serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan handphone.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi. Sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Bisnis ini sudah berlangsung sejak bulan Mei 2022. Para tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum terhadap para pelaku itu yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita