Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal di Lumajang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal di Lumajang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penyelundupan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal di Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir Lumajang berhasil diungkap Polres Lumajang di backup Polda Jawa Timur. Ada sekitar tiga orang tersangka dan belasan PMI yang berada di penampungan telah diamankan anggota Satreskrim Polres Lumajang.

Tiga orang tersangka itu adalah Hariyono, (39) warga Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Lale Jati Saufilihati, (47) seorang perempuan, warga Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB dan Sri Rachmawati, (50) perempuan warga Pondok Kopi, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawi Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Saat memimpin rilis kasus ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia pekerja migran gelap, seperti yang diungkap Polres Lumajang ini.

“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto, saat konfrensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, pada hari Minggu, 5 Maret 2023, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada saat itu, pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo Kecamatan Kunir.

“Di sana kami temukan 17 perempuan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” jelas dia.

“Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali. Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman.

“Walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.

Para tersangka ini, lanjut Kapolres, juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka.

“Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, Saudi Arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.

Sementara Titi Wulandari Kepala BP2MI Jatim menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan kolaborasi bersama dengan stake holder terkait.

“Sosialisasi secara masif akan terus kami lakukan, dan juga pastinya kolaborasi serta sinergi antar stakeholder terus kami lakukan,” tambahnya.

Sementara kepada para tersangka akan dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Ady_kanalindonesia.com)