Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Yayasan Baitul Makmur Kerahkan Ratusan Masa, Eksekusi Gagal Dilakukan

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Yayasan Baitul Makmur, Desa Laban Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur kerahkan ratusan masa dari berbagai wilayah, hal tersebut diintruksikan oleh pengurus Yayasan Baitul Makmur kepada jama’ah dengan adanya informasi eksekusi lahan.

Namun juru sita Pengadilan Negeri Gresik tidak hadir. Kuasa hukum Yayasan Baitul Makmur, Supriasto dan partner mengatakan, bahwa putusan eksekusi ini karena adanya sengketa lahan, warga desa setempat yang lahannya bersebelahan dengan akses masuk ke lokasi Yayasan. Selasa (07/03/2023).

Supriasto tidak menerangkan dengan detail, yang bersengketa itu siapa, penggugatnya siapa dan tergugatnya siapa.

“Klien kami ini hanya kena imbas dari sengketa lahan, yang sekarang sedang bergulir,”kata dia.

Menurutnya, putusan eksekusi Pengadilan ini salah alamat, karena akses masuk ke Pondok Pesantren sudah bersertifikat, dengan nomor 00187.

Soal ada kabar gugatan lahan, persil no 29 a d2, Supriasto menjelaskan,”kalau soal persil yang disebut itu lahannya bukan disini, melainkan di sana (di sebelah makam),”jelasnya.

Disinggung soal proses Persidangan Setempat (PS), pihaknya mengatakan pernah dilakukan persidangan setempat dua kali, namun, menurut kami koordinat yang di sengketa ini salah.

“Soal batas wilayah lahan yang disengketakan itu salah, kami sudah membetulkan,”tegasnya.

Ditanya soal isu yang berkembang yang digugat itu adalah lokasi Yayasan, Ia menegaskan,”untuk lahan Yayasan Baitul Makmur tidak menjadi obyek sengketa, klien kami mengantongi alas hak yang jelas, semua bersertifikat, yang terkena imbas dari perkara ini adalah akses jalan masuk menuju pondok,”paparnya, saat memberi keterangan pers.

“Untuk luas obyek yang disengketakan adalah 0,382 meter persegi,”jelasnya.

Tim Kuasa hukum mengatakan kami sudah layangkan gugatan perlawanan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023.

“Sidangnya akan digelar pada hari Senin, tanggal (13/03/2023),”katanya.

Disela-sela jumpa pers berlangsung, seorang pengurus Yayasan Baitul Makmur, Khoiri, mengatakan, bahwa masa yang hadir sudah siap mati.

“Wong-wong sing teko Iki wani mati Kabeh (jawa-red),”celetuknya. (Irwan_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita