Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Giliran Security Officer (SO) Arema FC Suko Sutrisno , terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 1 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Pantauan dilokasi, terdakwa Suko menjalani sidang vonis sekitar pukul 13.10 WIB, usai Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, terdakwa Suko dan Abdul Haris dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 6 tahun 8 bulan.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 1 tahun penjara,” kata Abu saat membacakan vonis, (9/3).

Selain itu, untuk hal yang memberatkan terdakwa Suko tak jauh beda dengan Abdul Haris yang telah divonis terlebih dulu. Yakni kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola yang mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa telag menyampaikan kepada AKBB Ferli Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Kapolres untuk memajukan pertandingan tersebut demi alasan keamanan namun tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar.

“Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan,” tambahnya.

Hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa ikut partisipasi meringankan korban dan evaluasi. Terdakwa tidak pernah dijatuhi pidana dan sudah lama mengabdi di dunia sepak bola. (Ady_kanalindonesia.com)