Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Geng Motor yang Mengacungkan Clurit di Wonoayu di Kecrek Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Gerombolan geng motor pada Senin (13/03/2023) malam membuat ulah di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, tepatnya di simpang empat Jalan Raya Wonoayu.

Aksi tersebut viral melalui jejaring sosial, dalam video yang berdurasi pendek itu, tampak beberapa remaja berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa celurit panjang, yang di acungkan keatas.

Dikabarkan gerombolan pemudanya itu akan tawuran antar pemuda.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak untuk melakukan penyelidikan, kepada gerombolan pemuda yang dinilai membahayakan itu.

Alhasil atas kerja keras Polisi, dua tersangka dapat ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, dirumahnya, Ia adalah FS (18 Tahun) asal Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo dan D, (20 ) warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian,  Kabupaten Sidoarjo.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa, gerombolan pemuda itu akan melakukan tawuran, ada salah satu admin Instagram “warkang_sidoarjoo” yang merupakan grup kelompok remaja itu, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan
aksi tawuran,” kata Kapolres.

“Selanjutnya pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku. Sekira pukul 02.00 WIB para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul diantaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni Daerah Trosobo Taman, terus mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Wonoayu dengan tujuan bertemu dengan kelompok lain,”sambung Kombes Kusumo.

Dari peristiwa yang terjadi, Polisi dapat menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah clurit ukuran besar gagang hitam (yang dibawa dan dipergunakan
Tersangka Fs dalam aksi tawuran), 1 unit sepeda motor scoopy warna Hitam dengan nopol W-6547-NCA. Dari tersangka D 1 buah clurit ukuran besar gagang putih. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Irwan_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita