KPUD Pacitan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023

ARSO 21 Mar 2023 KANAL JATIM, KANAL PACITAN
KPUD Pacitan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023

PACITAN, KANALINDONESIA.COM:: Jelang pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomer  6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilu tahun 2024 yang digelar di ruang pertemuan Hotel Srikandi, Selasa ( 21/03/2023 ).

Dalam sambutannya, ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Setyorini menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,”sambutnya.

Sementara itu, Agus Hariyanto Ketua Divisi Bawaslu Kabupaten Pacitan juga menyampaikan penataan Dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : kesetaraan nilai suara; kesetaraan pada system Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, konesivitas, dan kesinambungan.

“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Pacitan masuk dalam Dapil VII meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Ngawi, Magetan. Sedangkan untuk Dapil DPRD Kabupaten Pacitan terbagi ada 6 Dapil, Untuk Dapil 1 meliputi Kecamatan Pacitan dan Kecamatan Pringkuku, Dapil 2 Punung dan Donorojo, Dapil 3 Bandar dan Nawangan, Dapil 4 Arjosari dan Tegalombo, Dapil 5 Ngadirojo dan Sudimoro, sedangkan Dapil 6 Kebonagung dan Tulakan,” pungkas Agus.( Elsi_kanalindonesia.com)