Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah yang melibatkan aparatur penyelenggara negara.
“Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara,” ucap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (28/3/2023).
Dikatakan Ali, hingga saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” terang Ali Fikri.
Sementara itu, Ali juga belum merinci terkait nominal korupsi yang melibatkan dua tersangka tersebut.
Informasi yang diterima, kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali.
Ali memastikan bahwa pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggota DPR RI. Diduga kuat, kepala daerah tersebut merupakan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI.