Dua Perampok di Porong Sidoarjo Dibekuk Polisi, Satu Buron

ARSO 01 Mar 2023 KANAL JATIM

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM: Polisi meringkus F dan FH(24), dua pelaku perampokan rumah warga Porong Sidoarjo. Satu pelaku FK(24) masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk polisi sempat melarikan diri. Untuk tersangka F yang merupakan tetangga korban ditangkap polisi di rumah istri mudanya di Cianjur, Jawa Barat pada 25 Februari 2023.

Satu buron yakni tersangka FK(24) warga Sidoarjo masih dalam pengejaran petugas, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),

Untuk tersangka FH(24) asal Desa Penatarsewu, Tanggulangin, ditangkap pada tanggal 27 Pebruari 2023 di rumahnya.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada 09 Februari 2023, sekira pukul 23.30 WIB. Ketiga tersangka saat itu sedang menenggak minuman keras secara bersamaan. Usai acara mabuk-mabukan, ketiganya punya rencana untuk mencuri ke salah satu rumah warga.

Yang jadi target rumah korban T (55) warga Desa Glagaharum, Porong. Karena ulah ketiga tersangka itu kepergok oleh pemilik rumah, akhirnya korban disekap di salah satu ruangan, tangan dan kaki korban diikat dengan kain.

Kepada polisi tersangka mengaku, pada saat ditinggalkan dengan posisi tangan dan kakinya diikat masih hidup.

“Pada saat saya tinggalkan, korban masih hidup, pada saat itu korban ngorok,”kata tersangka F pada polisi.

“Saya tidak punya niat untuk membunuh korban, hanya menyekap saja,”katanya di hadapan Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Ditanya barang apa saja yang dijarah, tersangka mengaku mengambil sebuah tv, tabung LPG, dan uang pecahan dua ribuan dengan sejumlah Rp60 ribu serta sepeda motor jenis Honda Scoopy beserta BPKBnya. Sebagian barang curian itu sudah dijual melalui marketplace. Namun untuk barang bukti sepeda motor tersangka tidak sempat menjualnya, karena motornya mogok.

Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dugaan sementara meninggalnya korban akibat kehabisan oksigen dan ada luka memar di bagian perut.

“Dugaan sementara, meninggalnya korban akibat kehabisan oksigen dan ada luka di bagian perut,”kata dia, Rabu (01/3/2023).

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara selama 20 tahun,” tutup Kapolres. (Irwan _kanalindonesia.com).