Gegara Video Mesra Dengan Selingkuhan Terbongkar Suami, Rachmawati Dijerat Pasal Pornografi

ARSO 09 Mar 2023

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Bermula dari menyimpan video mesra dengan selingkuhan, seorang wanita bersuami tersebut harus menjalani persidangan. Wanita itu adalah Rachmawati, ia dilaporkan suaminya sendiri ke polisi.

Hal itu terbukti dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3). Rachmawati dilaporkan suaminya atas kasus pembuatan video mesra dengan selingkuhannya bernama Moch. Adnan Ashari ke Polrestabes Surabaya.

Dalam video itu, Rachmawati yang mengenakan baju tidur seksi sedang dipeluk Adnan dari belakang dan diciumi di sebuah kamar hotel Jalan Jakarta. Keduanya yang saat itu masih pasangan selingkuh merekam momen mesra, mereka menggunakan kamera ponsel.

“Pada April 2020, Moch. Elwan yang saat itu masih terikat perkawinan dengan terdakwa mengetahui ada rekaman video mesra terdakwa Rachmawati dengan Moch. Adnan Ashari di kamar hotel di dalam handphone terdakwa Rachmawati,” jelas jaksa Damang dalam dakwaannya.

Elwan yang merasa sakit hati kemudian melaporkan istrinya itu ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Damang mendakwa Rachmawati dengan Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengacara terdakwa, Iwan Hidayat keberatan dengan dakwaam jaksa. Menurut dia, video itu sebenarnya koleksi pribadi kliennya. Namun, ketika bertengkar, Elwan merampas ponsel istrinya itu lalu mengetahui ada video tersebut. Jika Elwan tidak merebut ponsel kliennya, video mesra itu sebenarnya tidak akan menyebar. “Pelapor mengambil dengan cara tidak benar juga,” kata Iwan.

Selain itu, Rachmawati kini sudah bercerai dengan Elwan dan sudah tidak terikat hubungan perkawinan lagi. “Sekarang sudah menikah resmi dengan laki-laki yang ada di video itu (Adnan),” ujarnya. (Ady_kanalindonesia.com)