Hendak Edarkan Sabu, Kurir Asal Cimahi Jabar Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

ARSO 27 Mar 2023 Hukrim, KANAL JATIM, News

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Paket sabu seberat 1 kilogram dikirim melalui bea cukai Juanda, barang haram tersebut di import dari luar, hendak di edarkan ke Indonesia.

Namun apes, kurir narkoba dengan inisial, Dipa alias BTA (32 Th), asal Jalan Nusa Indah 3 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Jawa Barat, keburu di kecrek Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers berlangsung, pihaknya mengatakan bahwa informasi penangkapan kurir sabu tersebut dari kantor Bea Cukai Juanda.

“Ada laporan dari kantor Bea Cukai Juanda kalau ada paket yang mencurigakan, yang di duga narkoba, lantas anggota kami menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa resi pengiriman itu,”katanya. Senin (27/3/2023).

Setelah dicek, lanjut Kombes Kusumo,”bahwa resi tersebut penerimanya adalah saudara DIPA/BTL yang beralamatkan di daerah Jawa Barat. Pada hari Sabtu, (18/3) anggota menyanggong kedatangan paket tersebut di rumah tersangka. Paket tersebut datang dirumah tersangka pada pukul 13.05 WIB. Saat itu juga tersangka diamankan anggota kita di teras rumahnya,”imbuh Kombes Kusumo.

Dari tangan tersangka polisi dapat menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih dengan berat 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu, sebuah hp merk Oppo, satu lembar bukti tanda terima paket nomor resi 77139561987366, wadah kacamata berisi 4 (empat) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, sebuah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastic klip kosong, sebungkus rokok Magnum berisi 3 (tiga) linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.

Kini tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkoba dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. (Irwan_kanalindonesia.com)