JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut 5 orang terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Ponorogo 2017.
Lima orang terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu yaitu Endro Purnomo, Ferdiyansyah Himawan, Sutadji, Mahfud Effendi dan Nurhadi Danan Djoyo.
Dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum tersebut, kelimanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum telah melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1 ) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
“Sidang pembacaan tuntutan kelimanya pada Kamis (02/03/2023) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Terdakwa Endro Purnomo dan Ferdiansyah Himawan masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara.
Selain tuntutan penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Endro Purnomo berupa membayar uang pengganti sebesar Rp35.000.000 ,- dan terdakwa Ferdiansyah Himawan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp902.023.567, 42,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak bisa membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila uang pengganti tersebut juga tidak dapat dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa Endro Purnomo selama 4 tahun dan terhadap terdakwa Ferdiansyah Himawan 5 tahun.
Selain dua terdakwa tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Sutadji dan Mahfud Effendi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan Nurhadi Danan Djoyo dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Sidang perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan Ponorogo yang bersumber DAK Kabupaten Ponorogo TA. 2017 akan dilanjutkan dalam waktu 1 minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan kelima terdakwa,”pungkasnya.(KI-01)




















