Ngaku Gak Bisa Tidur Jadi Buronan, Advokat Sutarjo Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya

ARSO 25 Mar 2023 Hukrim, KANAL JATIM, KANAL PERISTIWA, News 1 views

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Setelah dinyatakan DPO pada 2021 lalu, kini Sutarjo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya pria berprofesi pengacara ini sempat kabur ke beberapa tempat, diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu.

Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana membenarkan terkait Advokat Sutarjo pernah diburu Tim Tangkap Buronan (Tabur) di tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian. Bahkan pihak Kejaksaan juga pernah melakukan pencegahan paspor agar Sutarjo tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, terpidana mengaku selama ini kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. Bahkan rela tidak pulang ke rumah sama sekali agar tidak tertangkap,” katanya.

Menurut Putu, Sutarjo menyerahkan diri dengan alasan karena ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam pelariannya.

“Bahkan uniknya, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi,” beber Putu.

Tanpa didampingi kolega ataupun kuasa hukumnya, Sutarjo datang sendiri ke Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri. Dia tiba di Kejari Surabaya sekira pukul 14.30 WIB.

“Selanjutnya terpidana Sutarjo dilakukan eksekusi ke Lapas I Surabaya untuk menjalani masa pidananya,” kata Putu.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono yang lebih dulu dilakukan eksekusi.

Keduanya mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akte.

Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan akte tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.

Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut di persidangan.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus pemalsuan surat. Pada putusan tingkat kasasi, Dia (Sutarjo) divonis 4 tahun penjara,” tandas Putu.

Putu juga berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri.

“Atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana,” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)