Norma Sari Simangungsong Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Propam, Kasus Dugaan Penggelapan Sebesar Rp7 Miliar di SP3
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Norma Sari Simangungsong akan melaporkan kinerja penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur ke Propam. Karena perkara dugaan penggelapan yang ia tangani harus di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dihentikan.
Menurutnya, laporan itu merupakan bentuk dari kekecewaan terhadap kinerja penyidikan yang dilaporkan YX, tak lain adalah klien Norma. “Kita akan ambil sikap dan akan melaporkan penyidikan perkara ini ke Propam. Kami harapkan kinerja aparatur penegak hukum ini sesuai dengan KUHAP,” kata Norma kepada awak media, Rabu (15/3).
Seperti diketahui, YX (pelapor) seorang WNA asal China melaporkan rekanan bisnisnya berinisial LY, WNA China ke SPKT Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dalam pendirian perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Perusahaan itu adalah PT HPI.
“YX mendirikan perusahaan di bidang industry dan perdagangan ini bersama suaminya dan juga LY (terlapor) dihadapan notaris, dengan susunan BY menjabat sebagai Komisaris dan LY sebagai Direktur,” beber Norma.
Pelaporan yang dilakukan YX pada tanggal 2 Januari 2021 silam. Berawal dari BY meminta istrinya, YX untuk mentransfer uang kepada LY senilai Rp7 miliar, untuk mendirikan perusahaan. Ketika sudah berdiri, perusahaan tidak mengakui adanya uang tersebut untuk perusahaan, begitu juga terlapor LY.
“Dalam proses penyidikannya, klien kami pun ikut diperiksa dan Polisi menetapkan LY sebagai tersangka. Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkam klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” jelasnya.
Terkait SP3 ini, Norma mengaku kliennya merasa kecewa dengan kinerja penyidik kepolisian dalam perkara ini. Karena keberatan akan SP3, pihaknya melayangkan surat dan tidak ada tanggapan dari penyidik Polda Jatim.
“Kita kaget dengan SP3 ini karena pemeriksaan dan penyitaan barang sudah 80 persen. Tiba-tiba SP3 dikeluarkan dengan alasan tidak cukup alat bukti,” ucapnya.
Masih kata Norma, BY pun melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim selaku termohon. Meski gugtan pra peradilan ditolak Majelis Hakim, namun disaat pra peradilan inilah terungkap bahwa ada pengembalian dari terlapor.
“Yang kami inginkan adalah penyidikan yang transparan. Namun kami hanya diberitahu via telpon bahwa ada pengembalian uang dari terlapor,” ucapnya.
Ditegaskannya, meski terlapor sudah mengembalikan uang kerugian, namun hal itu tidak menghapus tindak pidananya. Bahkan pengembalian uang itu pun kurang dan tidak sesuai dengan kerugian uang yang diderita klien kami, yakni sebesar Rp7 miliar.
“Klien kami merasa kecewa dengan penanganan perkara yang dilakukan kepolisian. Selain lapor Propam, mungkin kami juga akan melapor ke Kompolnas dan Mabes Polri,” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)