Rumah Penyimpan Miras di SugihWaras Sidoarjo Digerebek Polisi
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Distributor minuman keras (Miras) di Desa Sugih Waras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di gerebek Polisi. Petugas temukan ratusan jirigen kemasan 25 literan, di dalam kamar rumah, serta puluhan pack botol kosong kemasan 600 mili liter dan botol kosong kemasan 1,5 literan.
Tersangkanya adalah A (37 tahun), warga setempat, kepada Polisi A mengaku, minuman keras berjenis ciu tersebut didatangkan dari daerah Bekonang Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam kemasan jirigen. Dirumahnya, tersangka memindahkan dari jirigen ke botol yang telah disediakan.
Untuk kemasan botol 600 ml tersangka menjualnya seharga 25 ribu rupiah dan untuk kemasan 1,5 literan tersangka menjualnya seharga 65 ribu.
Dilokasi penggerebekan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kalau pelaku sudah berjualan minuman keras berjenis ciu ini selama 7 tahun.
“Tersangka A ini berjualan miras selama 7 tahun, perjirigennya tersangka ini meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya tersangka dijerat, pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang menjual barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang lain ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman Pidana 5 tahun penjara.
Pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU no 12 tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU no 2 tahun 2010 tentang pangan, ancaman pidana 2 tahun penjara.
Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU no 7 tahun 2914 tentang perdagangan ancaman Pidana 4 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)














