Usai Divonis Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Abdul Haris dan SO Arema FC Suko Nyatakan Berharap Bebas

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Usai dijatuhi vonis dari majelis hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dua terdakwa tragedi Kanjuruhan Abdul Haris dan Suko Sutrisno sepakat menyatakan pikir-pikir.

Sidang pertama, ketua majelis hakim, Abu menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. Hakim menilai, karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas, membuat suporter terluka hingga meninggal dunia.

“Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian, janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman,” kata Abdul Haris usai sidang kepada awak media di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Ia mengaku, tengah membicarakan dengan tim penasihat hukumnya perihal putusan itu. Bahkan, ia mengaku ingin putusan bebas.

“Ya, ingin bebas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan SO, Suko Sutrisno. Ia menegaskan, dirinya sengaja menyampaikan pikir-pikir. Ia mengaku, tengah mempertimbangkan lagi dan masih belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan oleh majelis hakim.

“Sementara ini kami pikir-pikir, karena ada hal yang belum sesuai dengan hati nurani,” tuturnya.

Ia berharap, polisi, jaksa, dan hakim juga menghukum Dirut PT LIB, Ahadyan Lukita. Menurutnya, sangat merugikan dan paling bertanggungjawab perihal kejadian itu.

“Ya yang berkaitan dengan sepakbola, ada PT LIB. Karena, kalau (pidana) dilimpahkan semua ke kami kan gak adil,” tutupnya. (Ady_kanalindonesia.com)