Warga Kemangsen Wadul Ke Komisi II DPR RI, Dugaan Kriminalisasi Oleh PT PGI
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Buntut perseteruan warga Desa Kemangsen, Krian, dengan PT PGI, kala itu usai menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah Desa Kemangsen, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pemerintah desa setempat sempat mempertemukan warga dan pihak pengembang (PT Panca Graha Indonesia). Dalam mediasi antara perwakilan pengembang dan warga tidak membuahkan hasil.
Warga sempat kecewa, pemerintah desa pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Perjuangan warga tidak putus sampai disini, pada Sabtu malam, (4/3/2023) warga Desa Kemangsen, wadul kepada Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin. Pada momentum reses.
Didalam forum reses, politisi Partai Gerindra tersebut, menanyakan sebab musabab dari permasalahan itu,”tolong diceritakan dengan sebenar-benarnya kaitan dari munculnya polemik tersebut,”katanya.
Didik, perwakilan dari warga Desa Kemangsen menceritakan asal muasal metiknya masalah tersebut.
“Awalnya pihak pengembang tiba-tiba mengurug lahan itu, tanpa adanya sosialisasi, masalahnya, pengurukan itu menimbulkan dampak polusi debu dan banjir di lingkungan ketika hujan turun,”ceritanya.
“Kami protes, namun tidak direspon. Pada (8/12) kami melakukan aksi unjuk rasa untuk memberhentikan sementara proses pengurukan itu, usai melakukan aksi, pengembang melayangkan somasi kepada warga dengan tuduhan menghalangi proses kegiatan. Selanjutnya, pihak pengembang melaporkan lima orang warga Desa ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, kami sempat di BAP oleh penyidik yang namanya Anton,”kata Didik.
Berdasarkan catatan, lima orang yang dilaporkan itu adalah, Didik anggota BPD, Edi Siswoyo, A.Yani, Dumadi ketua RT dan Siswanto. Dengan dugaan Pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Tidak sampai disini, pengembang juga melayangkan tuntutan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan meminta ganti rugi pada kelima orang tersebut sebesar 100 miliar dengan agunan rumah.
Menanggapi hal ini, pak RM, sebutan Rahmat Muhajirin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Warga tidak usah resah, harus tetap optimis, jangan patah semangat, kami akan perjuangkan suara rakyat hingga tuntas, mudah-mudahan tidak ada konspirasi antara pejabat dan pihak pengembang,”tegasnya.
Dalam dugaan kriminalisasi itu, RM juga akan melakukan pendampingan advokasi melalui Kantor Hukum Damar Indonesia.
Disinggung soal konspirasi, Dimas, dari kantor hukum Damar Indonesia mengatakan,” menurut kami, ada komunikasi intens antara pihak pengembang dan aparat penegak hukum, kalau benar adanya, kami akan melaporkan balik,”tandas Dimas.
Mengenai tuntutan 100 miliar dari pihak pengembang, Dimas mengatakan,” itu hanya menakut-nakuti warga saja. Harapan kami, warga tetap semangat jangan putus asa, harus tetap solid dan semangat kita harus tegakkan keadilan, “tutup Dimas. (Irwan_kanalindonesia.com)






















