Selain itu, KAI Daop 7 Madiun mengimbau agar para pengguna selalu memperhatikan aturan dan syarat barang yang boleh dibawa saat naik KA jarak jauh. Ukuran barang yang boleh dibawa saat naik KA dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Selain itu para pengguna tidak diperbolehkan membawa hewan, senjata api dan senjata tajam, barang yang mudah terbakar serta makanan yang berbau menyengat. Untuk informasi tentang KAI dapat dilihat melalui akun media sosial resmi @kai121_ atau kontak center 021 121.
Arus Balik dari Stasiun Wilayah Daop 7 Meningkat, dan Terlayani dengan Baik
Bagikan
Baca berita lainnya:
