632 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dapat Usulan Remisi Idul Fitrih 2023

PAMEKASAN,KANALINDINESIA.COM_Untuk lebaran Hari Raya Idul Fittrih Tahun 2023 kali ini, sedikitnya ada sebanyak enam ratus tiga puluh dua (632) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sustik atau Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang di ajukan akan mendapatkan remisi khusus Lebaran Hari Raya Idul Fitrih.

Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi menjelaskan, sebanyak enam ratus sekian WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang di ajukan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitrih Tahun 2023 ini, merupakan WBP pilihan dari sebanyak seribu dua ratus empat puluh tujuh (1247) WBP yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Angka tersebut, dipastikan akan terus bertambah sampai batas akhir pengajuan revisinya. Batas akhir pengajuan remisi tersebut, yakni tanggal 14 April 2023 mendatang.

“Jadi, mereka para WBP yang telah mendapat usulan Remisi khusus Idul Fitrih Tahun 2023 kali ini, merupakan WBP pilihan dari sebanyak seribu dua ratus empat puluh tujuh (1247) WBP yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Pengajuan remisi ini tentunya mengacu kepada Undang-undang (UU) Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.” kata Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Jubaedi, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (07/04/2023).

Eddy Junaedi, Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjelaskan, sebanyank 632 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Lebaran Hari Raya Idul Fitrih Tahun 2023 itu, diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai UU RI tersebut.

“Mengacu kepada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan tersebut, para narapidana berhak untuk mendapatkan remisi ditiap tahunnya. Baik itu remisi khusus untuk Hari Raya Idul Fitrih, maupun remisi yang diberikan khusus ditiap Tahunnya di Bulan Agusutus pada Hari H HUT RI.

Eddy Junaedi menamahkan, bagi semua narapidana yang berhak untuk mendapatkan dua jenis remisi ditiap tahunnya sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan itu, yakni hanya akan diberikan kepada para Narapidana yang sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan keatas. Dengan ketentuan, Narapidana tersebut telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif.(Rom/Nang/Red).