Komnas HAM Sebut KPU Jatim Telah Terapkan Langkah Antisipatif Penuhi Hak Pilih Kelompok Rentan
SURABAYA KANALINDONESIA.COM KPU Jatim kedaatangan tamu istimewa, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kedatangan Komisi yang membidangi kemanusian ini untuk memantau pemenuhan hak pilih bagi berbagai kelompok rentan di Jatim.
Hal positif disampaikan oleh Komnas HAM atas kinerja KPU Jatim yang dinilai telah melaksanakan langkah-langkah antisipatif yang baik dalam rangka pemenuhan hak pilih bagi berbagai kelompok rentan.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagi dalam diskusi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Terutama Bagi Kelompok Rentan pada Jumat,( 31/3/2023) di Aula Kantor KPU Jatim,.
Kelompok rentan yang jadi fokus pantauan tersebut terdiri dari kelompok disabilitas dan orang dengan disabiltas mental (ODM), Tahanan, Narapidana, Pekerja Rumah Tangga, Kelompok SOGIE, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Pengungsi konflik sosial/bencana alam, Perempuan, dan Pekerja/Buruh.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan langkah antisipatif tersebut diwujudkan dalam bentuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.
“Tak hanya di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, TPS lokasi khususpun didirikan di panti sosial, relokasi bencana/konflik, dan pondok pesantren,” kata Anam.
Pasalnya, pemilih di Jawa Timur sangat besar. Saat ini mencapai 31 juta jiwa. “Tentu dengan besarnya jumlah tersebut diikuti dengan potensi masalah terkait data pemilih, terutama pemilih rentan,” terang Anam.
Sementara Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia memaparkan, terdapat 357 TPS lokasi khusus di Jawa Timur. Hasil tersebut berdasar pada rapat koordinasi bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia minggu lalu.
“Jumlah tersebut terdiri atas 88 TPS lokasi khusus pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, 11 TPS lokasi khusus pada relokasi bencana/konflik, 4 TPS lokasi khusus pada panti sosial, dan sisanya TPS lokasi khusus di pondok pesantren,” papar Nurul.
Adapun mekanisme pendirian TPS lokasi khusus berdasar pada inisiatif penanggung jawab lokasi. Dengan mengajukan permohonan, surat pernyataan bersedia memfasilitasi, dan memberikan data by name by address pemilih. Nang