Maling Motor di Randu Agung Surabaya Nyaris Jadi Amukan Warga, Diamankan di Polsek Kenjeran
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: STH (43) berhasil diselamatkan aparat kepolisian dari amukan warga. Pria yang sehari-harinya kos di Sidotopo Wetan Surabaya saat itu hendak mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Randu Agung Surabaya, pada Minggu (26/3/2023) kemarin.
Apesnya, saat hendak membawa sepeda motor milik korban, dipergok terlebih dulu oleh warga. Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo mengatakan bahwa pelaku sudah pernah masuk penjara pada 2009 dengan kasus berbeda. Saat itu pelaku diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat datang kelokasi untuk menyelamat pelaku dari amukan massa yang saat itu sedang geram,” kata Ardi didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi di Mapolsek Kenjeran, Rabu (12/3/2023).
Kepada petugas, pelaku STH mengaku sebelum beraksi dia berangkat dari rumah kos jalan kaki dengan mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah dan tidak mengunci ganda, serta situasi dalam keadaan sepi.
“Pelaku tunggal ini saat mencari sasarannya dengan cara berjalan kaki dengan masuk didalam perkampungan untuk mendapatkan targetnya. Setalah mendapatkan. Dia kemudian merusak rumah kontak motor korban dan membawa kabur,” tambahnya.
Setelah berhasil merusak rumah kontak motor dan hendak membawa sepeda motor kabur, ada salah satu warga yang melihatnya dan diteriaki maling sehingga korban dan warga lainya turut mengejar pelaku sehingga berhasil menangkapnya.
“Pelaku saat dipermak warga, untung petugas yang mendengar info dilokasi langusng menyelamat pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Polsek, sebelumnya pelaku sempat dibawa kerumah sakit untuk di lakukan pengobatan karna ada luka,” imbuhnya.
Dalam kasus pencurian ini, Ardi menuturkan bahwa pelaku ini apakah masih ada komplotan lain, apakah saat beraksi pelaku ada temannya. “Kami masih kembangkan tersangka agar tidak terjadi kejahatan di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya,” pungkasnya.
Untuk pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun. (Ady_kanalindonesia.com)