Pengusaha Muda Sekaligus Selebgram Medina Zein Divonis Hakim PN Surabaya 2 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hakim akhirnya memvonis pengusaha muda bernama Media Susani alias Medina Zein selama 2 tahun penjara. Wanita cantik yang dikenal selebgram ini terjerat kasus penjualan tas palsu merk Hermes kepada korbannya, Uci Flowdea.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Anak Agung Gede Pranata menyebut bahwa terdakwa Medina Zein terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk hal yang memberatkan yaitu terdakwa pernah dihukum, serta merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah memiliki anak dan terdakwa mengakui perbuatannya.

“Dengan ini terdakwa atas nama Medina Susani alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung Partanata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa 2 tahun 8 bulan penjara.

Dengan vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. “Saya milih pikir-pikir yang mulia,” tegasnya.

Dengan vonis ini, Korban Penipuan Uci Flowdea mengaku puas dengan vonis yang diputuskan oleh hakim. Dimana hakim sendiri sudah memiliki pertimbangan tersendiri terkait perkara yang dilakukan terdakwa. “Hakim menjerat terdakwa dengan pasal perlindungan konsumen, kita mengikuti alurnya sidang,” ucap Uci.

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Soetomo mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. “Dimana saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Medina menawarkan tas Hermes palsu dengan berbagai tipe. Hal itu dilakukan pada 28 Juli 2021 kepada korbannya, Uci Flowdea. Saat itu, Medina menawarkan sejumlah tasnya kepada Uci melalui WhatsApp (WA) Messenger. Mengetahui hal itu, Uci yang kala itu berada di kediamannya, yakni di Graha Family Surabaya tertarik untuk membeli.

Uci menilai, tas bermerek Hermes yang ditawarkan Medina asli. Sontak, ia memutuskan untuk membeli 9 tas itu. Tak tanggung-tanggung, Uci melakukan pembayaran secara transfer senilai Rp 1,2 miliar ke rekening Medina. Usai mengecek dan menerima uang dari Uci, Medina mengirim tas yang dipesan itu.

Setelah barang tiba, Uci lantas membawanya ke Showroom Tas di sebuah mal. Namun, ia mendapati bila tas berbagai tipe yang dibelinya dari Medina itu palsu.

Mengetahui hal itu, Uci langsung menghubungi Medina. Seketika itu pula, ia membatalkan pembelian. Lalu, Uci meminta uang yang terlanjur ditransfer ke Medina untuk segera dikembalikan. Namun, Medina tak pernah mengembalikan uang Uci yang membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, Medina sendiri kekeh mengeklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Melalui penasihat hukumnya, Soetomo, kliennya membantah sudah menipu Uci. Soetomo menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina. (Ady_kanalindonesia.com)