Warga Perumahan Graha Persada Indah Regency Protes, Pengembang Tak Sediakan Fasum dan Fasos
GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Warga Perumahan Graha Persada Indah Regency, yang berlokasi di Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jawa Timur, protes kepada pihak developer, karena pihak pengembang sejak tahun 2018 hingga sekarang tidak menyediakan Fasilitas umum (Fasum) berupa tempat ibadah dan TPQ untuk anak-anak.
Warga sudah capek untuk menagih janjinya kepada pihak pengembang, bahkan pernah di intimidasi oleh pihak pengembang.
“Sudah capek mas, menagih janjinya pengembang, untuk mendirikan masjid di sini, yang ada malah kita sakit hati,”kata salah satu warga.
“Sampean lihat sampai warga sholatnya ditempat terbuka beralaskan terpal, terus hati nuraninya pengembang ini dimana melihat kondisi yang seperti ini, kalau sudah ga punya hati ya kita nggak tahu lagi,”tandasnya.
Karena sudah buntu harus mengadu kemana, akhirnya warga sepakat meminta bantuan ke Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). Aris Gunawan selaku Ketua LSM FPSR menyambut baik pengaduan warga kepada LSM FPSR.
Kepada warga, Aris berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga tersebut ke pihak terkait. Hal itu dilakukan LSM FPSR supaya hak-hak warga perumahan Graha Persada Indah Regency terpenuhi oleh pihak developer dalam hal ini ialah PT Multi Graha Persada Indah.
“Kami akan dampingi warga sampai tuntutan mereka untuk disediakan tempat ibadah bisa direalisasikan. Kasihan, mereka kesulitan untuk menjalankan ibadah berjemaah dengan sesama penghuni perumahan,” kata Aris kepada wartawan saat menerima pengaduan warga.
Pembeli adalah raja, lanjut, Aris, Ini sudah melanggar hak-hak user sebagai konsumen. Mereka dilindungi oleh Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami dari LSM FPSR akan mengkaji tentang akad jual beli antara developer dengan user yang saat ini menempati Perumahan Graha Persada Indah Regency,” kata Aris.
“Tuntutan warga sederhana, sediakan tempat ibadah sebagaimana janji developer saat melakukan promosi supaya unit perumahan cepat laku. Dan penyediaan fasum maupun fasos merupakan kewajiban developer. Itu sudah diatur oleh Undang Undang maupun peraturan Menteri. Juga dipertegas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi developer untuk tidak segera membangun tempat ibadah,” jelas Aris.
Berdasarkan data terdapat 60 kepala keluarga (KK) atau sekitar 300 ratusan orang yang saat ini menghuni Graha Persada Indah Regency. Mereka kesulitan untuk sholat berjemaah karena tidak ada masjid atau mushalla. Apalagi saat Ramadhan, mereka memanfaatkan rumah warga untuk menyelenggarakan sholat tarawih bersama.
Untuk memperjuangkan tuntutan warga tersebut, Aris akan mengadukan ke pihak-pihak terkait, baik ke Dinas Cipta Karya, Perumahan da Kawasan Pemukiman Kabupaten Gresik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, Bupati Gresik, DPRD Gresik, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Harapan kami, ada solusi yang diberikan developer kepada warganya dalam menyediakan fasum. Jangan bungkam suara warga yang menuntut hak mereka dengan ancaman pidana atau tuntutan lain,” kata Aris.
Dikonfirmasi perihal fasum tersebut kepada bagian penjualan PT Multi Graha Persada Indah, Muhammad Aziz Muaffif melalui chatting Whatsapp di nomornya 0812495163xx, dia menyarankan supaya datang ke kantornya lagsung atau menghubungi nomor kantor PT Multi Graha Persada Indah.
“Saya bagian penjualan pak. Apabila ada keluhan selain penjualan bisa langsung manajemen developer yah. No telpon manajemen developer (031) 5043237. Silahkan menghubungi nomer tersebut di hari dan jam kerja,” katanya. (Irwan_kanalindonesia.com)