SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Slamet Utomo menanggapi isu miring terhadap dirinya di pemberitaan yang berjudul anak menggugat ibu kandungnya, Megawati Purnamasari terkait warisan. Melalui pengacaranya, Slamet membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya.
Rudy Susanto, selaku kuasa hukum Slamet menyatakan, selama ini Megawati berusaha mengalihkan harta waris mendiang suaminya, Sujianto kepada anak terakhirnya secara diam-diam, yakni Hery Sugiharto tanpa sepengetahuan atau sepertujuannya dan anak kedua, Sri Rahayu.
“Bu Megawati justru yang menggugat Pak Slamet lebih dulu di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw sebelum adanya gugatan Pak Slamet,” ujar Rudy kepada awak media, Jumat (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan Megawati terhadap anak sulungnya itu adalah tentang waris. Khususnya meminta seluruh harta mendiang Sujianto untuk dijadikan miliknya. Berbeda dengan gugatan Slamet. Menurut dia, gugatan anak terhadap ibunya itu bukan gugatan waris. Namun, gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa dengan cara dipegangi oleh pengacara Megawati kala itu, Sabar Johnson Situmorang dan notaris Ridwan.
Slamet juga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya karena dua bidang tanah di Rogojampi yang dijadikan diler sertifikat hak miliknya dibaliknama menjadi atas nama Megawati ketika sedang dalam sengketa perdata di PN Banyuwangi.
Megawati tidak tinggal di Rogojampi sejak 2020, melainkan tinggal di Genteng, Banyuwangi bersama anak ketiganya, Hery.
Sita jaminan awal 2023 tidak memblokir fisik tanah dan bangunan, hanya memblokir sertifikat semata. “Kunci rumah Rogojampi hanya dipegang oleh Megawati. Seluruh narasi terusir adalah drama semata,” katanya.
Rudy juga menganggap pihak Megawati yang merekayasa perkara. Di mana ketua majelis perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw. Khomazo Waruwu telah dilaporkannya ke Bawas MA, dan telah dijatuhi sanksi atas tindakannya yang sejak awal memihak.
Slamet bukannya tidak mau merawat ibu kandungnya. Dia menyatakan sejak lama telah menyediakan kamar dan siap memberikan biaya hidup dan pengobatan kepada ibunya tanpa menagihkannya sebagai utang seperti yang dilakukan oleh adiknya, Hery.
“Segala upaya Pak Slamet untuk memberikan biaya hidup ditolak. Pak Slamet juga dihalangi untuk bertemu ibunya oleh Hery,” ujarnya. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com