SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil membekuk 100 tersangka dari 177 kasus curanmor, curat dan curas. Pengungkapan kasus 3C merupakan hasil ungkap dari Operasi Sikat Semeru 2023 yang digelar selama 12 hari.
Selama Ops Sikat Semeru, Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait kasus 3C dari warga Kota Surabaya, baik siang maupun malam, hingga dini hari. Setelah laporan masuk, kemudian anggota menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
“Anggota di lapangan saat melakukan pengejaran para pelaku akhirnya membuahkan hasil di setiap sudut Kota Surabaya maupun tempat persembunyian,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat rilis, Jumat (26/5/2023).
Perwira Polisi tiga melati di pundaknya menambahkan ada berbagai modus operandi dilakukan para tersangka saat menjalankan aksi curanmor, curat dan curas.
“Untuk pelaku curat mereka lebih spesialis sasarannya rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, sedangkan untuk curas mereka biasanya merampas handphone dan tas para pengendara saat melintas di jalan,” paparnya.
Menurut Pasma, untuk pelaku curanmor saat melakukan aksi kejahatannya, biasanya menggunakan senjata tajam dan memepet korbannya. Sementara sasaran para pelaku itu di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
“Adapun modus operandi para pelaku curanmor pada saat melakukan aksinya di samping merusak rumah kunci motor dengan mengunakan magnet mereka juga biasanya menggunakan anak kunci T,” tandasnya.
Sementara itu, Lanjut Pasma, pelaku pencurian menyasar ke rumah kosong. Dengan mencongkel jendela, para pelaku pun berhasil menguras barang milik korbannya.
“Kalau untuk kasus curas, saat melakukan aksinya dengan pemaksaan dan perampasan. Kadang sampai membacok, sampai korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Selain mengamankan 100 tersangka polisi menyita hasil kejahatan berupa, 65 unit kendaraan bermotor dengan berbagai merk, 66 unit handphone, 1 unit laptop, 6 bilah pisau penghabisan, 42 fotocopy KTP, STNK dan BPKB korban, 25 buah kunci T dan uang tunai Rp. 2.178.000 ribu. (Ady_kanalindonesia.com)