MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Aktivitas pasar hewan di desa Kiringan kecamatan Takeran pada Sabtu 27/5/2023 nampak lebih ramai dari biasanya. Pasalnya pasar hewan yang biasa disebut Pasar Pon ini, dijadikan lokasi sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Oleh Satpol PP dan Damkar Magetan. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk talk show. Dengan hiburan musik pop dangdut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudi Harsono menerangkan, jika maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai upaya agar masyarakat tahu dan paham tentang ciri dan sanksi jika memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
” Jadi agar masyarakat tahu dan mengerti ciri ciri dan sanksi jika memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, ” terangnya.
Dengan demikian diharapkan muncul kesadaran dari masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok ilegal. Karena akan merugikan negara dalam sektor pajak. Mengingat pajak cukai rokok merupakan salah satu pendapatan pajak yang sangat besar. Serta turut serta berperan dalam mensosialisasikan pencegahan rokok ilegal, tambahnya.
Sosialisasi dibuka oleh bupati Magetan Suprawoto. Dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Sat Reskrim Polres Magetan.
Untuk mengenali rokok ilegal cukup mudah. Kantor Bea Cukai Madiun menggunakan istilah 2 P Dan 2 B.
” Yaitu, rokok Polos, karena tidak ada banderolnya. Lalu rokok Palsu, sebab banderol atau pita cukainya tidak sesuai. Kemudian rokok yang menggunakan pita cukai Bekas. Dan terakhir, rokok dengan pita cukai yang Berbeda,’’ terang Dian Prastawa perwakilan dari Bea Cukai Madiun dalam acara tersebut.
Sejumlah pengunjung acara juga sempat menanyakan sanksi hukum, jika mengedarkan atau menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai ini.
Turut hadir dalam acara ini ketua DPRD Magetan Sujatno, forkopimca Takeran, kepala desa beserta perangkat desa Kiringan. (Arif_Kanalindonesia/Adv.)