Bapak Bejat di Sidoarjo Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sebanyak 25 Kali

ARSO 03 Mei 2023 Hukrim, KANAL JATIM

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Seorang ayah di Sidoarjo harus rela meringkuk di hotel prodeo, lantaran dengan teganya melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Petugas berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari perangkat Desa Bungurasih.

Hal itu disampaikan Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat digelar konferensi pers, Rabu(03/05/2023).

Disebutkan Kapolres, kejadian pencabulan ayah kandung di Sidoarjo itu terungkap setelah korban sebut saja Mawar(nama samaran) 14 tahun, bercerita kepada salah satu perangkat desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Setelah itu, pada (24/2/2023) perangkat desa setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan korban, kepada penyidik UPTD PPA Sidoarjo, korban dicabuli pelaku sejak umur 11 tahun. Kala itu bulan Februari 2019.

Korban juga mengaku, pada saat itu, dirinya sedang tidur pulas, tiba-tiba dipeluk dari belakang dan diajak bersetubuh. Korban sempat menolak, namun pelaku memukul korban dengan rantai pengunci pintu yang mengenai kepalanya.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo segera memburu keberadaan pelaku, di kediamannya. Pelaku sempat kabur dari incaran polisi, dan akhirnya dapat digelandang ke tahanan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers menyampaikan bahwa korban ini dipaksa oleh bapak kandungnya, untuk melayani nafsu bejatnya.

“Karena tidak mau melayani nafsu bejatnya, korban sempat dipukul dua kali, dan diancam untuk tidak menceritakan hubungannya ke siapapun,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres,” peristiwa ini terjadi sejak tahun 2019, hingga kemarin Febuari 2023. Pelaku mengaku melakukan hanya sekali, namun setelah diinterogasi oleh penyidik, Ia mengakui perbuatannya hingga 25 kali,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, pakaian korban dan seuntai rantai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tu dan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 tahun. (Irwan_kanalindonesia.com)