Biar Ditemukan Kelebihan Bayar Rp13,67 Miliar Proyek Milik Pemprov, BPK Tetap Beri WTP untuk Pemprov Jatim

ANANG 31 Mei 2023

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun 2022. Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna, Selasa (30/5).

“LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,” ujar Ahmadi dalam sambutannya.

Ahmadi mengatakan pemeriksaan BPK atas LKPD dlakukan dalam rangka memberkan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.

“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP Delapan kali berturut-turut sejak Tahun 2015,” jelasnya.

Lebih lanjut Ahmadi mengatakan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

“Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pemyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun akemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari,” jelasnya.

Uniknya meski dapat WTP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim. Dimana, ada kelebihan pembayaran untuk proyek sebesar Rp13,67 miliar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Disamping itu, lembaga negara ini juga menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan tahun 2022.

Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI Ir H Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 kepada DPRD dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (30/5).

Disampaikan Ahmadi, permasalahan yang harus ditindaklanjuti yakni, pengendalian belanja hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umun Bina Marga (DPUBM) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,42 miliar.

“Ada lagi pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal gedung dan bangunan pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran dan pendapatan belum diterima kas daerah sebesar Rp8,87 miliar karena kurang volume dan kesalahan perhitungan pada backup penagihan pembayaran,” jelasnya.

Dibeberkan Ahmadi, pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada DPUBM tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran dan pendapatan belum diterima kas daerah sebesar Rp2,38 miliar,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah Kabupaten/daerah dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan IHPD (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah, red) tahun 2022. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan BPK Jatim selama tahun 2022,” terangnya.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, lanjut Ahmadi, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 1.328 rekomendasi dari 1.798 rekomendasi atau 73,86% dari keseluruhan rekomendasi periode tahun 2005-2022.

“Dan terdapat 3 rekomendasi (0,17%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Dengan demikian masih terdapat 467 rekomendasi (25,97%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” bebernya.

“Kami juga berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.

Ahmadi juga meminta tanggapan dari Pemprov Jatim atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelum 60 hari sejak LHP diserahkan.

Pada kesempatan sama, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan melengkapi rekomendasi dari BPK. “Kami akan melengkapi, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” katanya.

Soal dana hibah yang pengelolaannya di daerah, kata Gubernur Khofifah, pihaknya akan bersama-sama melakukan koordinasi sebagai bentuk percepatan temuan BPK.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada BPK Jatim karena bekerja secara marathon. Alhamdulillah semua meraih opini WTP,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono menjelaskan soal tiga temuan BPK atas kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Tadi ada temuan kelebihan pembayaran untuk project-project (kontraktor, red), setelah dilakukan penelitian ternyata kelebihan volume ketika membayarkan SPM yang diajukan,” terangnya.

“Nah, itu harus dikembalikan, kita akan mencoba secepatnya harusnya kan 2 bulan. Tapi, sebagian sudah di kerjakan sebelum LHP ini keluar,” tambahnya.

Dijelaskan Adhy, secara umum kalau sudah WTP sebetulnya tidak mempengaruhi opini tersebut. “Hanya ada beberapa yang harus dilakukan jadi prosentasenya sangat kecil,” tandasnya. nang