Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pembacokan, Korban Tewas
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menangkap pelaku pembacokan pada Jumat (5/5/2023) kemarin. Korban R Bulak Banteng Timur Surabaya dibacok menggunakan celurit di tiga bagian, hingga tewas.
Pelaku yang diamankan berinisial AR (47), warga Tambak Wedi Baru Surabaya. Sebelumnya, dia berhasil melarikan diri ke Sampang, Madura.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Wijacsana, tiga luka bacokan ditemukan di tubuh korban, diantaranya dibagian leher, punggung dan tangan.
Untuk motifnya, pelaku sakit hati terhadap korban R karena telah menuduh adik korban. Pelaku semakin emosi saat mendengar tantangan bertengkar (carok) dari korban.
Dari hasil olah TKP dan keteranga sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Pelaku R sendiri merupakan residivis dalam kasus penganiayaan tahun 2017.
“Pelaku ditangkap saat perjalan dari Sampang ke Surabaya. Saat setelah turun di rest area untuk sholat,” ungkapnya.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Ady_kanalindonesia.com)