LSM FPSR Soroti Pembangunan Pembangunan Gedung Kejari Gresik
GRESIK,KANALINDONESIA.COM : Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan menyoroti pembangunan gedung Kejaksaan negeri Gresik. Aris meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur turun tangan untuk menyelidiki dugaan kekurangan fisik tersebut.
Berdasarkan catatan, terhadap pekerjaan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Gresik
sebesar Rp16.579.508.789,06 telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap item pekerjaan pintu senilai Rp1.127.799.131,03 dan pekerjaan saluran senilai Rp710.525.367,19. Hasil pemeriksaan atas back up dokumen dan fisik pekerjaan yang dilakukan BPK bersama dengan PPK, PPTK, Inspektorat, Penyedia Barang/Jasa, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 8 April 2021 menunjukkan adanya dugaan kekurangan volume atas item pekerjaan pintu dan pekerjaan saluran sebesar Rp20.037.378,50.
Nilai hps (harga perkiraan sementara) dalam proyek tersebut sebesar Rp. 18.762.995.949, yang dimenangkan oleh PT WGH, beralamat di wilayah Jalan Pagesangan, Kota Surabaya.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 195 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 9 Juni 2020 sampai 20 Desember 2020. Atas kontrak tersebut terjadi dua kali perubahan pekerjaan tambah kurang yang terakhir diatur pada adendum pada 1 Desember 2020 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp16.579.508.789,06.
Selain itu, diduga PPK (pejabat pembuat komitmen) maupun konsultan pengawas tidak melaksanakan fungsinya dengan baik. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diminta untuk melakukan pemeriksaan.
“,Pembangunan gedung tersebut, melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik mengalokasikan anggaran pembangunan, Tahap II senilai Rp 18.763.000.000, dari APBD tahun 2020. Total ada 158 peserta tender yang ikut serta dengan kode tender 6703122,”kata Aris. Sabtu (20/5/2023)
Kini pekerjaan tersebut telah dilaksanakan 100% dan telah diserahkan sesuai Berita
Acara Serah Terima pada 28 Desember 2020 dan telah dilakukan pembayaran 100%.
” Nah dugaan kekurangan volume itulah, yang kita soroti. Kejati Jatim harus usut tanpa melihat besaran nilainya, tapi perbuatannya. Meski kerugian itu dikembalikan ke kas daerah, tetap harus diusut supaya dikemudian hari tidak terjadi lagi yang main-main dengan keuangan negara,”tutup Aris. (Irwan)



















