Polres Cirebon Kota Sita Ribuan Butir Obat-obatan Sediaan Farmasi tanpa Izin Edar

FREDY 31 Mei 2023 KANAL JABAR, News

CIREBON, KANALINDONESIA.COM -Anggota Unit Reskrim Polsek Utara Barat (Utbar) jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap seorang pria berinisial SR alias Macan.

Pria berusia 32 tahun warga Jalan Pancuran Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon itu harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan mengungkapkan penangkapan SR bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah Sukapura.

“Tanpa menunggu waktu lama Unit Reskrim Polsek Utbar dipimpin Panit Reskrim Ipda A Rofik, langsung melakukan penyelidikan dan setelah diketahui akan keberadaannya, SR langsung diringkus di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah SR dan ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasai tanpa ijin yang tersimpan di bawah kasur.

“Barang bukti yang diamankan berupa 928 Butir pil Destro, 100 butir pil Tramadol, 109 Butir pil Trihek, uang hasil penjualan sejumlah Rp34 ribu dan satu buah kaleng bekas assorted biscuits warna kuning,” lanjutnya.

Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja kasus SR kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Paragraph 1 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” ucap Iptu Ngatidja. ()