Sat. Pol. PP. Bangkalan Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal
BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Guna menekan maraknya peredaran rokok palsu ( ilegal). Saat ini Sat. Pol. PP. Bangkalan Jatim bersama tim gabungan terdiri dari Kejari Bangkalan, Kodim 0829 Bangkalan, Subdenpom B/4-4, Polres Bangkalan dan Bea Cukai Madura. Semakin gencar melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal, dimulai dari hari kemarin, Senin (15/5/2023) sampai hari ini Selasa, (16/5/2023).
Sat. Pol. PP Bangkalan yang dikenal sebagai instansi penegak Peraturan Daerah (Perda), selama 2 hari menyasar Pasar Tradisional Patemon Kecamatan Tanah Merah dan Pasar Tradisional Arosbaya Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan.
Tim gabungan berhasil mengamankan dan menyita rokok tanpa cukai dan rokok memakai cukai asli tapi palsu ( aspal) dari bergai merk. Seperti, Turno, Tapi Jaya, YD Pro Milf, Luffman dan HJS.
Sementara itu, Kepala Sat. Pol. PP Bangkalan, Rudiyanto mengatakan bawa para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Saat itu juga langsung diberi surat peringatan dari Bea dan Cukai Madura dan diminta menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, kami lebih memperioritaskan tindakan persuasif. Oleh karena itu, pedagang rokok yang melanggar aturan dengan menjual rokok palsu hanya diberi pembinaan dan sanksi ringan, “ujar Rudi panggilan akrab Kepala Sat. Pol. PP Bangkalan tersebut.
Rudi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyisiran ke daerah – daerah yang dinilai rawan dan berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Saat ini masih menunggu informasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Operasi rokok ilegal tidak akan berhenti sampai disini, tetapi akan dilakukan secara terus menerus sampai rokok ilegal benar – benar tidak ada lagi. Sedangkan rokok yang telah disita nantinya akan dijadikan Barang Bukti dan dilanjutkan dengan pemusnahan, ” tegas Rudi.
Ditambahkan, sesuai Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007, pasal 50 dan 54. Disebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pedagang yang melanggar dan mengulangi kembali menjual rokok ilegal meskipun sudah diberi peringatan. Berkisar antara 2 – 5 tahun penjara atau denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali dari nilai cukai.
“Semoga kita mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, “tutup Rudi. (adv/ sumaryanto_kanalindonesia.com.)