Tidak Mau Layani Nafsu Bejatnya, Bapak Tiri di Tarik Sidoarjo Ikat Putrinya dengan Tali Rafia

ARSO 03 Mei 2023 KANAL JATIM

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Karena tidak mau melayani nafsu bejatnya, bapak tiri di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengikat tangan putri tirinya dengan tali rafia.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, pada saat ibunya sedang pergi. Korbannya adalah Melati ( nama samaran 16 tahun) masih duduk di bangku sekolah SMA.

Berdasarkan keterangan korban, kepada penyidik Unit PPA, awalnya korban sedang melihat tv, setelah itu bapak tirinya datang lantas memeluk korban dan meraba-raba, hingga memasukkan jarinya ke alat vital korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku hingga 6 kali, dengan mengancam korban,” menengo ben gak krungu wong (Jawa), diam, biar tidak kedengaran orang,”ucapnya.

Tidak sampai disini, pelaku terus melancarkan aksinya, karena pelaku tidak kuat menahan birahinya, korban disuruh melepas celana dalamnya, dan diajak bersetubuh, namun, korban berontak, karena tidak mau, lantas pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia, hingga korban tidak berdaya dan melayaninya.

Persetubuhan ini dilakukan korban hingga 3 kali dan yang terakhir atau yang ke 10, korban melaporkan perbuatan pelaku ke ibu kandungnya. Akhirnya ibu korban memeriksakan korban ke Puskesmas terdekat.

Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa pelaku HK (49) telah mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali.

“Terkuaknya peristiwa ini, setelah ibu korban memeriksakan ke Puskesmas setempat. Atas arahan petugas medis, lantas melaporkan peristiwa ini ke Polisi,” kata dia, Rabu (3/5/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun. (Irwan_kanalindonesia.com)