PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Di duga Ridwan P.A oknum anggota DPRD dari Fraksi PKB Kabupaten Pacitan selewengkan dana hibah renovasi pembagunan Masjid di Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, tahun 2022 lalu.
Dana hibah tersebut dicairkan pada tanggal 15/05/2022 lalu, dengan melalui bank Jatim cabang Pacitan ke rekening Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) senilai Rp 227 Juta untuk renovasi pembangunan Masjid Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar.
Namun setelah diterima anggota Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ), Ridwan P.A meminta dana hibah tersebut bertujuan untuk merenovasi Masjid tersebut, dan ditarget kan sebelum puasa 2023 Masjid sudah selesai pembangunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut GMN anggota TPK Masjid Desa Tumpuk Bandar menjelaskan, saat pencairan pada di Bank Jatim juga di saksikan bersama Carik,Kepala Dusun Tumpuk. Setelah pencairan Ridwan P.A meminta dana tersebut senilai Rp 227 Juta dan saya langsung menyerahkan kepada Ridwan P.A, bahkan bukti kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 227 Juta juga ada. Yang berdalih akan dikerjakan secepatnya ” masalahnya yang mencarikan dana hibah tersebut juga dia, jadi ya saya serahan untuk dikerjakan renovasi Masjid tersebut,” jelas Gmn.
Masih menurut Gmn, setelah ditunggu – tunggu masyarakat hingga sampai lebaran 2023 juga belum terselesaikan. Memang sebagian sebagian sudah dibangun, namun hanya sebagian dan saat ini muncul permasalahan hukum hingga saya bersama anggota TPK sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan dana Hibah tersebut,” pungkas Gmn.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusak Djunarto menyampaikan, berdasarkan informasi, lalu kita lakukan menyelidikan kelokasi renovasi pembangunan Masjid itu, dalam arti ada tidaknya tindak pidana yang terjadi, dan Kami belum bisa berkomentar banyak,” ujar Yusak pada awak media, pada Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut Yusak Djunarto menambahkan , kami sudah memanggil sejumlah anggota TPK untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan renovasi pembangunan masjid itu.
“ Pemanggilan itu hanya dimintai keterangan saja, saat ini masih sebatas penyelidikan dan pemanggilan para saksi-saksi saja,” pungkasnya. ( LC )