MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan kembali melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok Ilegal, Kamis (22/6/2023).
Kali ini bertempat di halaman GOR Ki Mageti. Sosialisasi tetap dikemas dengan talkshow dan hiburan seni. Dengan narasumber Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan. Serta Bea Cukai Madiun. Ketiga narasumber memaparkan aturan perundang-undangan terkait cukai kepada masyarakat.
” Sosialisasi ini bukan untuk menyosialisasikan rokok ilegal. Tapi justru untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal itu akan merugikan negara, ” ujar Bupati Magetan Suprawoto saat membuka acara.
Dengan membeli rokok legal akan membantu APBN. Dari pajak cukai rokok itu kan bisa membantu pembangunan yang akan bermanfaat untuk rakyat, ” tambahya.
Bambang Tri Yuwono , perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Bisa diketahui dengan rumus 2P 2B. Yakni, polos, palsu, bekas dan berbeda.
” Menggunakan huruf yang mudah diingat yaitu 2P2B, ” jelas Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun ini.
Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono melalui Kepala bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Gunendar mengatakan jika sosialisasi yang digelar di GOR Ki Mageti merupakan kegiatan yang ketujuh.
” Rencana kita tahun ini ada 18 Kecamatan, kalau sekarang ke tujuh berarti masih ada sebelas kali lagi,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku melakukan deteksi dini. Dengan pengumpulan informasi untuk mengetahui indikasi peredaran rokok ilegal di setiap wilayah bersama Satgas Gempur Rokok Ilegal.
” Kemudian yang kedua kita lakukan operasi pemberantasan. Berikutnya juga sosialisasi dalam bentuk event maupun pamflet, baliho dan souvernir. Tujuannya agar bisa diketahui masyarakat bahwa kita bersama sama untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal, ” tutupnya.
Seperti diketahui, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai menegaskan, Barang siapa yang menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.
( Adv/ Arif_Kanalindonesia)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com