MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: Bertempat di pasar Legi, desa Sukowidi, kecamatan Kartoharjo, Magetan, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Kantor Bea dan Cukai Madiun menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, Sabtu 24/6/2023.
Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti berkesempatan hadir membuka acara. Dalam sambutannya ia berpesan, agar para pembeli rokok maupun penjual untuk lebih memperhatikan kemasan rokoknya.
“Jangan sembarangan membeli rokok, perhatikan juga kemasan dan lihat pula pita cukainya. Begitu pula pedagang yang ditawari sales,” pesan Nanik Endang Rusminiarti.
Ia melanjutkan, bahwa dari hasil cukai ini bisa menjadi pemasukan kas negara. Dan akan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan,” imbuhnya.
Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menyatakan, sosialisasi rokok ilegal sangat efektif dilakukan di tempat keramaian. Sebab dapat menyentuh seluruh kalangan baik pengunjung maupun pedagang.
“Sosialisasi terkait rokok ilegal ini ternyata efektif untuk mengurangi peredarannya. Apalagi di wilayah perbatasan seperti di sini. Sejauh tahun 2023 ini, kita hanya menemukan 17 bungkus saja. Artinya minim sekali dibanding wilayah lain,” ungkap Gunendar.
Ia berharap masyarakat turut mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang sangat merugikan negara. Karena tidak membayar pajak. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. Setelah memahami arti rokok ilegal, ketahuilah sanksi pidana sesuai undang undang tentang cukai.
“Gempur rokok ilegal. Jadilah perokok yang berintegritas,” tandasnya.
Talkshow soal rokok ilegal ini juga menghadirkan pemateri dari Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, san Kantor Bea Cukai Madiun. ( Arif_Kanalindonesia.com/Adv)