SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus anggota gangster dengan terdakwa bernama Jagat Bayu Anugerah berlangsung di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/6). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi penangkap, yang tak lain dari Sat Intelkam Polrestabes Surabaya.
Seperti didakwaan, terdakwa Jagad merupakan anggota Gangster Warung Pojok. Ia diamankan polisi lantaran tengah membawa senjata tajam jenis celurit, digunakan untuk tawuran antar gengster.
Hal itu disampaikan anggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Adik Pujianto dan Yoyok Prasetyo saat dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Saat melakukan patroli dia dengan tim berhasil menangkap Jagad Bayu dan dua anggota gengster lainnya di Jalan Jagir, Kecamatan Wonokromo, pada Hari Sabtu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Kami menangkap mereka (anggota gengster) yang saat itu sedang live IG dan sedang berpatroli. Jagat Bayu membawa celurit dengan posisi sudah terhunus karena mau tawuran dengan gangster Besek,” terangnya.
Menurutnya, kejadian ini (tawuran antar gangster) kerap terjadi. Khususnya di Kota Surabaya sendiri berjumlah ada sekitar 50 gangster. Dengan tujuan mereka mencari jatidiri masing-masing.
“Dari 50 kelompok gangster, 10 diantaranya sudah diamankan. Selain dengan gangster Besek sendiri, gangster Warung Pojok juga pernah gesekan dengan gangster Allstar,” jelasnya.Usai mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua
I Ketut Tirta kemudian memberi apresiasi dengan kinerja polisi untuk memberantas gangster yang membuat resah warga, khususnya Kota Surabaya.
“Jangan takut. Terus berantas anggota gangster demi keamanan dan ketentraman Kota Surabaya,” seru I Ketut Tirta.
Selain Hakim ketua Tirta, apreasi juga diberikan oleh Komunitas Ojek Online di Surabaya yang turut hadir di persidangan untuk memberi dukungan moril kepada saksi Adik Pujianto dan Yoyok Prasetyo
Sebelum sidang berakhir, Hakim Tirta bertanya kepada terdakwa Jagad Bayu Anugerah atas kesaksian dari Adik Pujianto dan Yoyok tersebut apakah benar atau ada sanggahan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Benar semua keterangan saksi,” ucap terdakwa Jagad Bayu Anugerah yang menjalani persidangan secara daring (online). (Ady_kanalindonesia.com)
