Disetubuhi di Semak-semak, Siswi MTS di Sidoarjo ini Lapor Polisi
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Nasib malang menimpa Mawar (nama samaran 15 th), Ia dibujuk oleh teman adik kandungnya, R (21th) warga Waru, Sidoarjo. Mawar disuruh berpamitan kepada orang tuanya untuk kerja kelompok di rumah temannya, setelah pergi dari rumah, Mawar dijemput oleh pelaku.
Sesampai di semak-semak dekat pembuangan sampah di daerah setempat, Mawar dikasih minuman beralkohol, setelah korban mabuk, korban digagahi oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (21/5/2023). Terkuaknya kasus pemerkosaan tersebut, orang tua korban kawatir ada apa-apa menelepon korban tapi tidak diangkat, setelah itu orang tuanya mencarinya di rumah temannya.
Teman Mawar bilang, kalau tadi dijemput oleh R (pelaku), akhirnya orang tua korban mendatangi rumah pelaku, dan menanyakan keberadaan anaknya.
Selang beberapa menit, pelaku menjemput korban dan bertemu dengan orang tuanya, saat itu korban dalam keadaan setengah sadar.
Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kalau pelaku adalah teman adiknya korban.
“Karena sudah saling kenal, pelaku menyuruh korban untuk keluar rumah dengan alasan kerja kelompok, di tengah jalan korban dicekoki miras hingga tak sadarkan diri, selanjutnya korban disetubuhi,”beber Kapolres. Kamis (1/6/2023)
Keesokan harinya, lanjut Kombes Kusumo, setelah di setubuhi pelaku, korban bercerita pada orang tuanya dan melapor kasus tersebut pada kita,”lanjut Kombes Kusumo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Irwan_kanalindonesia.com)