Lagi, Siber Polda Jatim Ungkap Peretas Website di Pemkab Malang

ARSO 05 Jun 2023 Hukrim, KANAL JATIM, KANAL PERISTIWA, News 3 views

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali ungkap kasus peretas website dengan mengamankan tersangka berinisial AR (22) warga Lumajang. Website yang diretas kali ini di wilayah Pemkab Malang.

Dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Wadirreskrimsus AKBP Arman, Senin (5/6/2023).

AKBP Arman mengatakan bahwa Tersangka melakukan peretasan terhadap website milik Pemkab Malang dengan metode Brute Force untuk memperoleh user dan password. Kemudian disetorkan kepada pembeli sehingga memperoleh keuntungan sebesar 25-45 ribu.

Lanjut AKBP Arman bahwa tersangka yang hanya lulusan SMP tersebut, melakukan peretasan memiliki motif ingin menunjukkan eksistensi atau pengakuan bahwa telah berhasil meretas website pemerintah.

Website Pemkab Malang yang telah diretas terdapat gambar/logo “Cukimay ciber team” dibeberapa situs Pemkab Malang antara lain Bppeda, BPBD, dan Litbang. Kepada petugas, tersangka mengaku secara otodidak belajar peretasan website.

Tersangka memulai tahun 2021 sampai dengan 2023 dengan melakukan kegiatan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software tertentu, kemudian melakukan serangan terhadap website tersebut menggunakan software milik tersangka untuk mendapatkan username dan password website Pemkab Malang.

Dari kasus tersebut, Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone android dan satu buah Laptop merk HP warna Silver.

Atas perbuatannya, tersangka MC disangkakan pasal UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan pasal 32 ayat 1 contoh pasal 48 ayat 1 serta disangkakan pasal 33 di mana hukuman tersebut terancam penjara paling lama 8 tahun. (Ady_kanalindonesia.com)