MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Para Caleg Sambut Gembira : Kami Siap Bertarung!

ANANG 15 Jun 2023

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Keputusan ini disambut beragam para politisi yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Artono Politisi PKS Jatim yang sudah menjadi wakil rakyat 3 periode mengaku siap bertarung dengan caleg lainnya pada Pemilu 2024 mendatang.

“Saya sih biasa biasa saja dengan keputusan MK ini. Karena saya menngalir saja dengan sistem yang berlaku. Tapi dengan keputusan ini kan artinya sudah jelas aturan mainnya seperti apa, jadi ya saya siap bertarung pada Pemilu mendatang, ” Kata Artono ditemui di ruang Komisi E , Kamis (15/6/2023).

Pria asli Lumajang ini mengatakan bahwa harus diakui bahwa dengan sistem tertutup semuanya diatur oleh Partai terutama nomor urut yang biasanya diberikan berdasarkan nilai bobot ideologi partai, maka dengan sistem terbuka maka smuanya bisa saling bersaing secara terbuka berapapun nomor urutnya, “Setiap partai kan ada pendidikan ideologi partai dan disitu setiap kader dinilai dan menentukan dia akan diberi nomor urut berapa. Dengan keputusan (terbuka) ini ya ini nggak lagi ada pangkat pangkatan, semua bersaing dengan kesempatan yang sama, ” Ungkapnya.
Sementara itu politisi Gerindra Hadi Dedyansah mengaku bahwa sistem terbuka proporsional ini adalah sangat ideal di NKRI ini. “Melihat kelebihan dan kekurangannya kan sebenarnya sama saja, kami salut kepada MK yang dalam satu persoalan yang sama tidak membuat keputusan berbeda, karena ditahun 2008 sudah diputuskan pemilu terbuka, tentu tidak mungkin lalu ada keputusan dari MK lagi yang memutuskan berbeda. Maka kita patut mengapresiasi keputusan ini karena ini demi kebaikan NKRI, ” kata pria yang berambisi menjadi Walikota Surabaya ini. Nang