Sadis! Balita di Sidoarjo Dianiaya Pengasuhnya Hingga Meregang Nyawa

ARSO 01 Jun 2023

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Nasip malang menimpa F bocah perempuan cantik berumur 3 tahun itu harus meregang nyawa di tangan pengasuhnya. Ia tinggal bersama pengasuhnya di rumah kos di kawasan Sukodono.

Menurut keterangan Polisi, bocah mungil itu kerap di aniaya oleh pengasuhnya yang indekos di Desa Masangan Kulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Pelakunya adalah B.S, (48 th), seorang penjual bakso, asal Menanggal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya dan S.I, perempuan, (43 Th), penjaga warung nasi, alamat Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, keduanya adalah pasangan suami-isteri siri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi mulai awal Mei hingga 28 Mei 2023, hingga pada hari itu (28/5) F meninggal dunia untuk selamanya. Pada awal Mei, (cerita kedua pasangan gelap itu), ada seseorang asal Banyuwangi, yang menitipkan bocah (korban F) kepada dirinya, dengan alasan mau ditinggal kerja ke Jakarta.

Keduanya akan di bayar 3,5 juta perbulan dan sempat ditransfer sama orang tua F sebesar 500 ribu. Kamis (1/6/2023).

Kepada Polisi, kedua tersangka itu mengaku kalau pernah menganiaya F menggunakan berbagai macam alat, berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci, pakaian hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2023.

Dari Visum ET repertum yang diperoleh polisi, F menderita luka serius di beberapa tempat di tubuhnya, luka memar pada kepala sisi depan, sisi kiri, sisi belakang dan sisi kanan, wajah, bibir atas dan bawah, kedua kelopak mata, kedua telinga, lengan atas dan bawah, tangan kanan dan kiri, perut, pinggang kanan dan kiri, bokong kanan dan kiri, tungkai atas dan bawah kanan dan kiri, punggung kaki kanan dan kiri, dan jari jari kaki kiri, jari kanan dan kiri. Luka Lama yang mengalami penyembuhan pada leher sisi belakang, perut, lengan bawah kanan, punggung tangan kanan, lipat siku kanan.

Pada pemeriksaan dalam ditemukan, Resapan darah pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri; Bercak perdarahan pada paru kanan dan kiri; Bintik perdarahan pada dasar otak besar; Perdarahan pada selaput laba-laba otak; Cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput labalaba otak sehingga mati lemas.

Kini kedua pasangan gelap itu di tetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan melayangnya nyawa seseorang.

“Kedua tersangka ini di jerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 17 C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ujar Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat memimpin konferensi pers. (Irwan_kanalindonesia.com)