Terlibat TPPO, Penyanyi Elekton di Ponorogo Berurusan dengan Polisi

ARSO 22 Jun 2023 KANAL JATIM 2 views

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Polres Ponorogo mengamankan IF(29) warga Desa Demangan, Kecamatan Siman, Ponorogo diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang(TPPO).

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai pengantar calon pekerja migran indonesia(PMI) dari sebuah kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang beralamatkan di Bangkalan, Madura.

“Tersangka IF mengatakan apabila dia bisa memberangkatkan calon PMI ke Australia untuk dipekerjakan sebagai operator pengolahan limbah atau waste operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes,” ucap Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menambahkan,” kepada dua orang korban Suprayitno dan Sumarno menjanjikan gaji sebesar Rp30.000.000,- setiap bulannya. Padahal hal tersebut tidaklah benar dan tersangka IF tidak pernah dapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia,” ucapnya.

Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai penyanyi elekton tersebut mengaku menjadi pengantar calon PMI dan sebagai pimpinan kantor P3MI tersebut.

“Pelaku juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi line menggunakan bahasa Inggris yang sebelumnya tersangka IF terjemahkan terlebih dahulu melalui google translate supaya terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai operator pengolahan limbah atau waste operator dan bos perkebunan anggur di Australia,” imbuh Kapolres.

Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi seperti kartu ID (tanda pengenal ) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-Tiket pesawat dan kartu vaksin.
“Pelaku juga mengaku bisa menguruskan sejumlah berkas, namun kenyataanya dokumen-dokumen tersebut adalah palsu,”tegasnya.

Tersangka melakukan aksinya dalam kurun waktu dari akhir Bulan April 2023 sampai dengan Sabtu (17/06/2023) dan berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Dukuh Krajan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan Ponorogo.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan meng exploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia atau setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang atau dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 378 KUHP

Selain itu, juga dijerat dengan pasal tentang setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

Pelaku juga dianggap meanggar pasal tentang setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. Atau 378 KUHP barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.