KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

ARSO 07 Jul 2023 KANAL NASIONAL, KANAL PEMALANG
KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kamis (06/07/2023). Sodik Ismanto ditahan sebagai tersangka baru terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.

“Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Dikatakan Asep, kasus ini berawal saat Mukti Agung Wibowo terpilih menjadi Bupati Pemalang periode 2021-2026.  Sebagai bupati, Mukti lalu merombak komposisi dengan merotasi sejumlah pejabat di beberapa jenjang jabatan di Pemkab Pemalang.

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15-100 juta,” kata Asep.

Pengkondisian inilah yang diduga memicu keterlibatan tersangka Sodik Ismanto.

“Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus,” tambah Asep.

Asep mengungkapkan pula jika uang suap itu lalu diberikan kepada Mukti Agung Wibowo. Uang haram itulah yang belakangan ramai-ramai disebut para pelaku sebagai uang syukuran.

“Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo,” tutur Asep.

Dalam kasus yang melibatkan bupati Pemalang non aktif, Mukti Agung Wibowo, KPK telah menahan sejumlah 13 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.