Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Dikembalikan Ke Pemkab Untuk Pembangunan

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Putaran ke 2 bulan Juli Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Magetan bertempat di lapangan kelurahan Maospati, Sabtu sore 8/7/2023.
Nampak hadir Asissten 2 Sekdakab Winarto, forkopimca Maospati, kepala kelurahan, kades dan perangkat desa se kecamatan Maospati.
Ihsan, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun menerangkan bahwa cukai adalah pungutan negara atau bahasa umumnya pajak. Dimana salah satunya berasal dari penjualan rokok.
” Jadi, bagi masyarakat yang merokok ini dikenakan pajak melalui cukai rokok,” terangnya.
Selanjutnya cukai rokok ini akan terkumpul di APBN. Nah, dari APBN akan dikembalikan ke pemkab sebesar dua persen. Namanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, tambah Ihsan.
” Nah dana cukai rokok ini memberi kontribusi yang cukup besar. sebagaian dana tersebut dibuat untuk pembangunan. Kalau Di Magetan untuk sarana kesehatan ya. Seperti pembangunan rumah sakut Di Lembeyan dan Panekan”, jelasnya lagi.
“Maka, bagi masyarakat yang merokok hendaknya jangan membeli rokok ilegal. Karena tidak ada cukainya. Selain merugikan negara, tidak terjamin kadar kesehatannya, juga bisa terkena jerat hukum. Baik penjual maupun pembelinya, ” ujar Ihsan mengingatkan.
Seperti biasanya, talk show ini selain dihadiri oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Madiun, juga dari Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Selain talk show, acara juga dimeriahkan oleh penampilan group kesenian dari wilayah setempat. Dan juga gelaran stand UMKM yang ada di kecamatan Maospati.
(Arif_Kanalindonesia/Adv)