JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengajak masyarakat pengguna jasa/layanan untuk aktif berperan dalam pencegahan korupsi dengan melapor dan mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI).
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga integritas dan keadilan di suatu negara.
“Kami yakin semakin banyak orang yang merespons, semakin baik data yang diperoleh dan akan lebih tepat pengambilan kebijakan untuk sistem anti korupsi,” ujar Pahala Nainggolan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Ukur Integritas, Tekan Risiko Korupsi’, Senin (10/7/2023).
Ia menjelaskan, pada dasarnya skor SPI bukanlah ukuran utama yang ingin dicapai. SPI ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang dapat merefleksikan kondisi pencegahan korupsi.
Dengan mengetahui di mana kekurangan dan kelemahan sistem, maka KPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang relevan. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika masyarakat pengguna layanan pemerintah/lembaga berpartisipasi secara penuh, termasuk melalui peran media dalam menyebarkan informasi.
“Partisipasi dalam survei SPI merupakan kontribusi riil termudah bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Pahala.
Ia memaparkan, survei ini lebih baik daripada sekadar survei nilai semata karena data yang diperoleh melibatkan dua sisi, yaitu eksternal dan internal. Dengan demikian, hasil survei ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan yang sebenarnya.
Selain itu, survei ini juga bukanlah sekadar persepsi semata, tetapi berdasarkan pengalaman nyata selama tiga tahun terakhir. Artinya, masyarakat pengguna jasa/layanan publik akan menjadi sampling responden survei.
Pahala mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak masyarakat pengguna layanan yang belum berpartisipasi dalam survei ini. Ia berpendapat bahwa salah satu masalah yang mungkin menjadi hambatan adalah kekhawatiran akan kerahasiaan data.
“Meskipun survei ini bersifat sukarela, KPK bertanggung jawab untuk menjamin kerahasiaan data yang diberikan oleh responden. KPK pun menyadari ada beberapa kementerian yang mengumpulkan responden dan memanipulasi data survei untuk mendapatkan skor yang tinggi,” papar dia.
Dikatakannya, tujuan dari survei ini adalah untuk mengukur keberhasilan pencegahan korupsi, bukan hanya untuk KPK, tetapi juga untuk semua lembaga terkait. Survei ini juga dapat mengidentifikasi di mana terdapat kekurangan dan masih ada aspek mana yang perlu ditingkatkan.
Dia pun memberikan gambaran pada 2021-2022, terjadi penurunan dalam hasil survei dengan hampir semua elemen yang diukur mengalami penurunan.
“Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, namun setidaknya dengan adanya alat ukur yang tersedia, KPK dapat melihat gambaran yang lebih jelas mengenai kekurangan tersebut sehingga dapat dilakukan perbaikan,” ucapnya.
Pahala mengklaim, sejak 2006 KPK telah melakukan survei berskala nasional dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Seiring dengan kebutuhan yang semakin kompleks, pada 2020 KPK memutuskan untuk melakukan survei secara menyeluruh di seluruh lembaga pemerintah yang menggunakan dana negara.
Upaya ini berangkat dari realitas bahwa pencegahan korupsi memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. KPK ingin mengetahui sejauh mana keberhasilan upaya pencegahan ini.
“Melalui revitalisasi instrumen yang diperkenalkan sejak tahun 2006, KPK terus melakukan perbaikan hingga saat ini dengan menerapkan metode survei secara online,” katanya.
