Menurut jaksa, kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantup, Lamongan.
“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa dalam dakwaannya. (Ady_kanalindonesia.com)
