“Bila perlu, PPATK dan OJK harus dilibatkan. Karena dana yang terus dihimpun itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berujung pada tindak pidana,” ujarnya.
Saat disinggung terkait adanya penetapan tersangka terhadap Bimo oleh Polsek Jambangan, Ahmad membenarkan. “Benar, tersangka dengan pasal 335 KUHP, 406 KUHP dan 372 KUHP,” tandasnya. (Ady_kanalindonesia.com)
